Polres Bogor dan Gunung Sindur Tangkap Pelaku Pembunuhan Setelah Delapan Hari Buron

- 18 Desember 2020, 15:51 WIB
Polres Bogor dan Gunung Sindur tangkap pelaku pembunuhan setelah buron 8 hari
Polres Bogor dan Gunung Sindur tangkap pelaku pembunuhan setelah buron 8 hari /Foto: Instagram @humaspolda.jabar/

Para pelaku dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x