Para pelaku dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***
Para pelaku dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***
Editor: Sugih Hartanto