Tak Pakai Masker di Kota Tangerang Didenda Rp50 Ribu atau 2 Jam Bersihkan Fasum

19 September 2020, 11:57 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah. /Foto: Humas Kota Tangerang/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Kota Tangerang resmi menetapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Salah satu sanksinya adalah denda Rp50 ribu atau membersihkan fasilitas umum selama 2 jam.

Demikian disampaikan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat 18 September 2020.

Baca Juga: Setelah Ketua KPU, Mendagri Tito Karnavian Positif Covid-19? Kemendagri Membantah

Untuk itu, Arif mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang no. 70 dan 78 tahun 2020.

"Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid19 di Kota Tangerang," jelas Arief.

Dalam Perwal tersebut, jelasnya, dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

"Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak," tegasnya.

"Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda," tambah Arief.

Dalam Perwal No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan, pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

Baca Juga: Tak Satu pun Provinsi yang Nihil Tambahan Kasus Positif Covid-19

"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," ujar Arief.

Menurut Arief, bagi masyarakat yang melanggar, saksi diutamakan berupa sanksi bekerja sosial bagi masyarakat.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 18 September 2020: Berita Baik, Rekor 4.088 Pasien Covid-19 Sembuh

Selain itu, lanjut Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan Rukun Warga (PSBL RW) yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara-acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa.

"Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga," tegas Arief.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler