SEPUTARTANGSEL.COM - Aplikasi layanan antar penumpang ojek online (ojol) kini sudah tersedia di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) serta Kota dan Kabupaten Tangerang.
Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengizinkan ojol beroperasi mengangkut penumpang meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya baru saja diperpanjang yang keenam kalinya.
Kendati begitu, melalui Peraturan Gubernur No 29 Tahun 2020, Pemprov Banten menerapkan sejumlah syarat protokol kesehatan untuk pengemudi ojol membawa penumpang.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Update Corona Indonesia 17 Juli 2020: Jumlah Korban Meninggal Hampir Tembus 4.000
Sebagian mitra ojol juga sudah ada yang mendapat pesanan layanan antar penumpang lewat aplikasi.
Melalui unggahan di akun Instagram @wh_wahidinhalim Kamis 15 Juli 2020 diungkapkan, Banten sudah masuk zona kuning. Wahidin pun berharap kerjasama dari masyarakat agar Banten dapat menjadi zona hijau.
Di dalam Pergub Banten No 29 Tahun 2020 itu disebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dapat digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Vonis Penyiram Air Keras Tak Sebanding dengan Derita Novel Baswedan
Perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat. dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer dan pengukur suhu.
Kemudian, perusahaan aplikator wajib menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi.
Baca Juga: Novel Baswedan: Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda Berhasil Membuat Pelaku Kejahatan Tetap Sembunyi
Perusahaan aplikasi juga menyediakan penutup kepala (haircap) jika penumpang memakai helm dari pengemudi.
Penumpang sendiri disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Jumat 17 Juli 2020, Jual Turun Rp5.000 per Gram, Buyback Rp4.000 per Gram
Disebutkan pula, pengemudi harus menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket, pakaian lengan panjang dan menyediakan hand sanitizer
Terakhir disyaratkan, pengemudi telah menjalankan rapid test dengan hasil non reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi/lembaga berwenang. ***