Oknum ASN di Tangerang Ditangkap Densus 88, Mentri Tjahjo: Radikalisme Teroris Adalah Salah Satu Tantangan Ban

16 Maret 2022, 20:04 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo /Foto: Dok Menpan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang ditangkap Densus 88 Antiteror.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.

Baca Juga: Pelatihan Kewirausahaan Gratis di Tangerang Buat yang Ingin Merintis Usaha Minim Skill, Simak Caranya

"ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang," tegas Menteri Tjahjo dikutip SeputarTangsel.com dari situs menpan.go.id pada Rabu, 16 Maret 2022.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

Bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, Menteri Tjahjo menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Komisioner Bawaslu RI: Perlu Revisi Perbawaslu Untuk Jamin Keterwakilan Perempuan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Radikalisme terorisme adalah satu tantangan bangsa yang sering disebutkan Menteri Tjahjo dalam berbagai kesempatan.

Menteri Tjahjo berharap PNS bisa menentukan sikap terkait digma yang bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika.

"Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945," ungkapnya.

Baca Juga: Mufti Anam: Kebijakan Kemendag ibarat 'Macan Ompong', Migor Mahal dan Langka

Paham intoleran yang mengarah pada sikap radikalisme, menyebar juga di dunia maya yang saat ini bebas diakses siapapun.

Indikasi terpapar radikalisme salah satunya bisa diketahui dari jejak digital.

Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.

Untuk memberantas paham radikalisme, pemerintah telah melakukan berbagai macam langkah.

Baca Juga: Indonesia Masuki Masa Transisi dari Pademi ke Fase Endemi Covid-19, Ini Indikatornya

Salah satu dasarnya adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dari paham radikalisme.

Presiden Jokowi juga berpesan bahwa bidang pertahanan-keamanan harus tanggap dan siap menghadapi perang siber, menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Sebelas instansi tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.

ASN yang dicurigai memiliki paham radikal atau terafiliasi organisasi terorisme, dapat diadukan melalui portal aduanasn.id disertakan bukti.

Baca Juga: Trending Tagar Tangkap 2 Anak Jokowi di Twitter, Netizen: Apakah Mereka Juga Termasuk Crazy Rich?

Nantinya jika terbukti, akan dilakukan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Secara berkala, Kementerian PANRB melaksanakan sidang Badan Pertimbangan ASN untuk penjatuhan sanksi bagi ASN yang bermasalah.

"Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BP ASN," tutup Tjahjo.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler