Buntut Adanya Surat Terbuka Keluhan Warga Sepatan, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Lakukan Evaluasi Layanan

13 Februari 2022, 20:29 WIB
Loket Disdukcapil Kabupaten Tangerang /Foto: website/tangerangkab.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Perluasan layanan melalui sistem daring melalui media sosial dan website dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang.

Pengembangan layanan tersebut dilakukan buntut adanya surat terbuka dari seorang warga Sepatan yang mengeluhkan lambatnya proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang tak kunjung selesai.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Hedi Mochamad Hertadi, mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, pihaknya menemukan adanya masalah pada data pendukung penerbitan dokumen kependudukan belum ter-upload pada saat mengajukan permohonan.

Baca Juga: Gunakan Mobile Lab PCR, Kemendagri Gelar Tracing Covid-19 Bagi Pegawai Ditjen Dukcapil

"Alhamdulillah pada hari Jumat 11 Februari 2022 malam sudah kami terbitkan kartu keluarganya dan langsung kami berikan. Adapun keterlambatan ini dikarenakan data pendukung pemohon belum ter-upload oleh operator kami," ucap Hedi dikutip SeputarTangsel.Com dari website tangerangkab.go.id, Minggu 13 Februari 2022.

Dalam hal ini, lanjut Hedi, Disdukcapil akan mengevaluasi dan meningkatkan lagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, guna menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan. 

"Tentu atas arahan pimpinan (Kepala Dinas), kami akan melakukan evaluasi kinerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik," tuturnya.

Baca Juga: Naik Rp50 Miliar, PBB Kabupaten Tangerang Ditarget Rp490 Miliar

Hedi mengatakan, Disdukcapil membuka akses yang luas. Masyarakat tidak hanya dilayani dengan tatap muka di kantor atau di kecamatan tapi juga bisa melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial seperti Facebook dan Instagram.

"Selain fasilitas di kantor untuk meningkatkan layanan publik kita juga telah menyiapkan website untuk mengetahui informasi pendaftaran Administrasi Kependudukan Kabupaten Tangerang melalui website sipenduk.tangerangkab.go.id," jelasnya.

Hedi berharap, fasilitas tersebut dapat membantu masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Disdukcapil dan secara umum kinerja pelayanan publik Pemkab Tangerang.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Dikritik Rider, Presenter Lucy Wiryono: MotoGP Olah Raga Ekstrem yang Taruhannya Tinggi

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah menyediakan kanal pengaduan pelayanan publik resmi dan terintegrasi secara nasional melalui laman lapor.tangerangkab.go.id. Atau dapat diunduh Aplikasi SP4N-LAPOR melalui Play Store/iOS. Melalui kanal tersebut masyarakat dapat mengadukan pelayanan publik yang terhambat dan tidak sesuai standar pelayanan, yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler