Polisi Tempatkan 16 Titik Pemeriksaan PSBB di Kabupaten Tangerang

18 April 2020, 19:07 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi (kiri) memeriksa pengendara motor di check point PSBB di Kabupaten Tangerang, Banten. /- Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Banten

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 16 check point atau titik pemeriksaan tersebar selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kabupaten Tangerang melaksanakan PSBB berbarengan dengan 2 wilayah tetangganya, yakni Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Ketiga wilayah ini sering disebut sebagai kawasan Tangerang Raya.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 18 April: Belum Puncak, Positif Tembus 6.000

Gubernur Banten, Wahidin Halim resmi memberlakukan PSBB di Tangerang Raya mulai Sabtu 18 April sampai dengan 3 Mei 2020 sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, di wilayah Kabupaten Tangerang ada 16 check point atau titik pemeriksaan.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB, Aktivitas di Pasar Anyar Kota Tangerang Sepi

Semua titik pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memastikan masyarakat Kabupaten Tangerang mengikuti aturan PSBB.

Dijelaskan Edy, untuk moda transportasi, jam operasional trayek dibatasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB dengan aturan untuk kendaraan ojek online atau ojek konvensional hanya untuk pengangkutan barang.

Kendaraan umum maksimal berpenumpang 50 persen dari kapasitas, kendaraan jenis sedan maksimal tiga penumpang dan untuk kendaraan minibus maksimal empat orang.

Baca Juga: Temuan Baru, Gejala Terinfeksi Covid-19 Bisa Dilihat di Kaki

Ditambahkan, sejumlah aturan dan pembatasan yang harus ditaati masyarakat selama pemberlakuan PSBB di antaranya keluar rumah wajib menggunakan masker dalam kondisi apapun, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak minimal 1 meter serta berperilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode jarak jauh, bekerja dilaksanakan di rumah kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi/media, keuangan/asuransi, perbankan, logistik, transportasi, industri, dan kegiatan produksi (berizin pusat) dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Luhut Tolak Permintaan Pemda, KRL Tetap Beroperasi Selama PSBB

"Dari sisi sosial dan budaya, kegiatan perkumpulan atau pertemuan maksimal lima orang kecuali acara pernikahan di KUA (tanpa resepsi) dan khitan tanpa acara perayaan," katanya.

Kemudian untuk tempat ibadah dan tempat hiburan atau fasilitas umum lainnya ditutup selama pemberlakuan PSBB kecuali supermarket/minimarket, restoran/rumah makan di luar mall, pasar, toko kelontong, apotek, peralatan medis dan bahan pokok dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Edy mengimbau seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama membantu kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran virus corona selama diberlakukannya PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang.

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler