Wali Kota Tangerang: PSBB Bukan Kepentingan Pemerintah, Harap Ikuti Aturan Main

17 April 2020, 21:15 WIB
WALI Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah saat meninjau check point dalam persiapan penerapan PSBB di Kota Tangerang, Jumat 17 April 2020. /- Foto: Dok. Humas Kota Tangerang

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan kepentingan pemerintah pusat atau daerah.

Karena itu, masyarakat diimbau agar disiplin mengikuti aturah PSBB.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 17 April: Positif Tembus 400 Kasus Sehari

Demikian ditegaskan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah kepada media, Jumat 17 April 2020.

Kota Tangerang akan menerapkan PSBB mulai Sabtu 18 April pukul 00.00 WIB hingga 1 Mei 2020, berbarengan dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Airin Keluarkan Peraturan Wali Kota Atur PSBB, Ini Isi Lengkapnya

"Ingat, PSBB bukanlah kepentingan pemerintah baik pusat atau daerah, namun hal tersebut merupakan kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi, untuk itu sekali lagi saya minta agar warga dapat mengikuti aturan mainnya" imbuh Arief saat meninjau check point di Jalan. MH Thamrin, Kota Tangerang, Jumat.

Arief menambahkan, pada pemberlakuan PSBB Kota Tangerang terdapat 15 check point pada jalan utama, 33 jalan lingkungan, 2 terminal dan 4 stasiun dijaga oleh petugas gabungan mulai dari TNI, POLRI, SATPOL PP, DISHUB dan BPBD Kota Tangerang.

Baca Juga: Dirjen Hubdar: Kemenhub Belum Larang Mudik, Tapi Ada Kemungkinan

Untuk mengurangi dampak dari pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan berupa beras pada warga terdampak Covid-19.

"Pemkot telah distribusikan beras sebanyak 101,3 Ton terhadap warga terdampak Covid-19. Untuk bantuan langsung tunai sebesar 600 ribu rupiah bagi warga terdampak dan kurang mampu masih dalam proses validasi data," jelasnya.

Baca Juga: Tarawih di Masjid Al Aqsha Palestina Ramadhan Tahun Ini Ditiadakan

Di tempat yang sama, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Heriyanto, menuturkan perihal sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan PSBB.

"Sanksi berupa himbauan dan administrasi pada warga yang melanggar, jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah," tutur Sugeng.

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler