Pemutusan Kerja Sepihak Dibatalkan, 128 Pekerja J&T Ekspress Kembali Bekerja

11 November 2021, 20:07 WIB
Ketua DPD KSPSI Banten Dedy Sudrajat /Foto: Seputar Tangsel/ Angger Gita Rezha/

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah mengalami pemutusan kerja sepihak, 128 orang kurir dan sopir PT JET Teknologi Ekspres (J&T Express) Kota Tangerang akhirnya menemukan titik terang.

Seluruh pekerja yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak kini dipekerjakan kembali menjadi pekerja J&T sesuai dengan posisinya semula.

Hal itu tercapai lewat kesepakatan yang diperoleh melalui media serikat pekerja, Polres Metro Tangerang Kota dan manajemen J&T.

Baca Juga: Demo Buruh dan Mahasiswa Kritik Jokowi di Hari Sumpah Pemuda, Ruhut Sitompul: Barisan Sakit Hati

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Banten, Dedy Sudrajat menjelaskan, mediasi yang dilakukan pihaknya bersama Polres Metro Tangerang Kota dan manajemen J&T menghasilkan beberapa kesepakatan.

Salah satu kesepakatan adalah kembali mempekerjakan pekerja yang mengalami pemutusan kerja sepihak.

"Memang hanya kesalahpahaman antara perusahaan dan anggota. Salah komunikasi hingga terjadi hal hal seperti ini," ujarnya ketika ditemui SeputarTangsel.Com, Kamis 11 November 2021.

 

Baca Juga: Demo Buruh Evaluasi 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf, Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Barat

Dedy menjelaskan, seluruh karyawan mulai bekerja kembali Senin, 15 November 2021. Terkait tuntutan penghapusan vendor dan pembentukan serikat kerja, sambung Dedy, pihaknya akan kembali melakukan komunikasi dengan pihak menejemen karena merupakan strategi bisnis.

"Yang perlu diketahui, perusahaan itu maju, sukses sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan berkat adanya serikat pekerja," tambahnya.

Baca Juga: Gelapkan Pajak Rp 41,2 Miliar, Seorang Wajib Pajak Ditahan Kejaksaan Negri Tangerang

Sebelumnya, ratusan pekerja J&T mendatangi kantor cabang J&T yang berlokasi di Tangcity Mall pada Rabu, 10 November 2021.

Mereka menuntut agar 128 pekerja yang mengalami pemutusan kerja sepihak kembali dipekerjakan.

Selain itu, para pekerja juga menuntut agar J&T memberikan upah layak sesuai Upah Minimun Kabupaten atau Kota (UMK). ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler