Bikin Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp17,1 Miliar, Divonis Penjara Tiga Tahun dan Denda Dua Kali Lipat

14 September 2021, 10:33 WIB
Pelaku pemalsuan faktur pajak fiktif (peci putih) diperiksa DJP Banten /Foto: Dokumen Pribadi/ DJP Banten/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman  tiga tahun penjara kepada Sugito, pelaku pembuatan faktur pajak fiktif.

Dalam kasus tersebut, Sugito telah disangka membantu atau turut serta menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui PT Mutiara Permai Sejahtera, PT Teknik Catur Sukses, PT Yaya Guna Sejahtera, PT Citra Indo Pradana, PT Konala Sukses Abadi, dan PT Duta Gading Makmur. 

"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 - Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp17.184.730.726," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang, Senin 13 September 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Lunasi Utang Asal Rakyat Bayar Pajak, Musni Umar: Besarnya Utang, Makin Berat Beban Rakyat

Modus yang dilakukan oleh tersangka, sambung Sahat, adalah melakukan tindak pidana bidang perpajakan.

Yakni, dengan menjadi perantara ke pengguna faktur yaitu turut serta melakukan atau membantu melakukan penerbitan faktur pajak TBTS yang dilakukan oleh Sepi Muharam dan Lukmanul Hakim dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS di beberapa perusahaan.

Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak? Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan September, Cek di sini

Sekadar diketahui, dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng dinyatakan bahwa terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama satu bulan.

Baca Juga: Emil Salim: Saat Bonus Demografi di Indonesia, Pajak Pendidikan Tidak Bijaksana  

"Keberhasilan ini sekaligus yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis 15 Juli 2021 lalu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa Sugito berupa pidana penjara selama tiga tahun dan denda senilai dua kali jumlah kerugian Negara yaitu Rp34.369.461.452. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler