Bawa 500 Gram Sabu, Kurir Narkoba Diamankan Polisi di Bandara Soetta

30 April 2021, 22:36 WIB
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Yessi Kurniati saat memaparkan hasil pengungkapan upaya penyelundupan 500 gram sabu ke Lombok, NTB, Jumat 30 April 2021. /Foto: Seputar Tangsel/Angger Gita/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang kurir narkoba lintas provinsi berinisial DS diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta (Soetta).

Petugas mengamankan 500 gram sabu yang rencananya akan didistribusikan tersangka ke Lombok, Nusa Tenggara Timur. 

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Yessi Kurniati menjelaskan, penangkapan bermula saat tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkoba asal Medan, Sumatera Utara yang akan masuk Bandara Soetta pada 27 Maret 2021.

Baca Juga: Hari Buruh Internasional Esok Hari, Polda Metro Jaya Kerahkan 6.384 Personel untuk Kawal Aksi

Yessi menjelaskan, modus yang dilakukan DS dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam sepasang sandal yang digunakannya selama melakukan perjalanan udara dari Medan - Jakarta- Lombok.

"Pelaku ditangkap karena gerak geriknya mencurigakan, terutama saat berjalan kaki. Setelah diperiksa petugas, ada narkoba jenis sabu berada di dalam alas kakinya," ujarnya kepada SeputarTangsel.Com di Mapolres Bandara Soetta, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Wow, Pertunjukan Lintas Budaya Dunia Hadir di Tangerang. Catat Tanggalnya!

Yessi mengatakan, aksi penyelundupan narkoba lintas provinsi yang dilakukan DS merupakan yang ketiga kalinya. Pada aksi pertama dan kedua, pelaku mendapat bayaran sebesar Rp 14-40 juta.

Sedangkan untuk pengiriman ketiga DS dijanjikan akan mendapat upah Rp 25 juta dari terduga bandar narkoba berinisial BOS.

Baca Juga: Isu Babi Ngepet di Sawangan Depok, Ridwan Kamil: Masih Banyak Masyarakat yang Mudah Percaya Hoaks

Sebelumnya, Satres Narkoba juga melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba berinisal NR. NR ditangkap di Kranji Barat, Bekasi pada 15 Maret 2021 lalu.

Dari tangannya, polisi mendapati dua paket sabu seberat 51,77 gram dan 49,75 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket lainnya yang disimpan NR dari dalam motornya sebesar 51,75 gram.

Baca Juga: Wow, Indonesia Layak Jadi Lokasi Syuting Film Internasional Kata Menparekraf Sandiaga Uno

Dari hasil pemeriksaan, NR disuruh membawa sabu tersebut oleh OM yang saat ini menjadi target operasi (TO) polisi dengan upah sebesar Rp 10 juta dan baru dibayar Rp 200 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Subaider Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler