SEPUTARTANSEL.COM- Tren kosmetik memang sedang ramai. Apalagi dengan kosmetik yang dilabeli impor dari korea.
Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengungkap penjualan obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa izin (ilegal).
Penjual obat daftar G ini berhasil diringkus petugas di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga: Pemerintah Dianggap Lalai, Lapor Covid19 Advokasi 75,6% Nakes Belum Terima Insentif
"Saat menyelidiki ke lokasi, Polisi berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang," terang Kapolesta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro pada Senin 15 Februari 2021.
Kapolesta menambahkan, hasil dari penangkapan petugas menemukan barang bukti yang berasal dari toko kosmetik dan di rumah tersangka.
Dari tersebut ditemukan berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI, terdiri dari 5 lempeng berisikan 10 butir Tramadol HCI, 19 butir obat jenis tramadol HCI.
Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua, Pemerintah Prioritaskan Lansia dan Petugas Publik Mulai 17 Februari
Selain itu Polisi jugamengungkap tentang lempeng yang tidak utuh terdiri 208 butir obat jenis Heximer dari 26 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 8 butir, 52 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 13 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 4 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000.
Pada penggeledahan di rumah M, menemukan berang bukti berupa 1650 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 165 lempeng.
"Masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI, 520 butir obat jenis tramadol HCI dalam satu bungkus plastik bening, 1000 butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 450 butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 416 butir obat jenis Heximer terdiri 52 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 8 butir," sebutnya.
Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu
Baca Juga: Yuk Ketahui Karaktermu Berdasarkan Bulan Lahir, Januari Karismatik hingga Juni yang Bergairah
Dalam kasus oini pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.***