Dijelaskan, beleid itu diterbitkan sesuai dengan pengumuman bak sentral nasional di Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Agustus 2020 lalu.
"BI akan menurunkan batasan minimum uang muka dari 5-10 persen menjadi 0 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam diskusi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 3 Oktober 2020: Angka Kematian Akibat Covid-19 Tembus 11.000 Jiwa
Namun demikian, Onny mengungkapkan, pihaknya akan tetap memperhatikan risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga dengan mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas.
Selain itu, kebijakan ini sebagai uoaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
Baca Juga: Sayembara Memakaikan Masker ke Pesawat Garuda, Hadiahnya Tiket Business Class
Maka, dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor lingkungan menjadi sebagai berikut :
1. Roda Dua yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 15 persen.
2. Roda Tiga atau lebih (non produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen.Sedangkan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 20 persen.
3. Roda Tiga atau lebih (produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 10 persen.