Halo Pemotor, Mulai Hari Ini Berlaku ETLE atau Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor

- 1 Februari 2020, 12:36 WIB
ETLE untuk pemotor, berlaku mulai 1 Februari 2020.
ETLE untuk pemotor, berlaku mulai 1 Februari 2020. /- Divisi Humas Polri

Baca Juga: Hasil Autosi: Lina Jubaedah Meninggal Bukan Karena Tindak Kekerasan

Rekaman gambar ini otomatis terkirim ke back office TMC Polda Metro Jaya

Petugas selanjutnya akan mengecek identitas kendaraan dan pemiliknya ke database.

Kemudian, petugas mengirim surat konfirmasi tilang ke alamat pelanggar.

Pelanggar diberi waktu tujuh hari menjawab surat konfirmasi tersebut melalui situs web atau mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi yang bisa dikirimkan ke petugas.

Baca Juga: Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Hampir 1 Triliun Rupiah

Pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari melakukan pembayaran denda tilang melalui bank

Ini bagian yang ngeri-ngeri sedap dalam postingan Divisi Humas Polri: STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang.

Siap untuk lebih tertib? Walau tak ada petugas atau kamera yang mengawasi?

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

x