Baca Juga: Hasil Autosi: Lina Jubaedah Meninggal Bukan Karena Tindak Kekerasan
Rekaman gambar ini otomatis terkirim ke back office TMC Polda Metro Jaya
Petugas selanjutnya akan mengecek identitas kendaraan dan pemiliknya ke database.
Kemudian, petugas mengirim surat konfirmasi tilang ke alamat pelanggar.
Pelanggar diberi waktu tujuh hari menjawab surat konfirmasi tersebut melalui situs web atau mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi yang bisa dikirimkan ke petugas.
Baca Juga: Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Hampir 1 Triliun Rupiah
Pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari melakukan pembayaran denda tilang melalui bank
Ini bagian yang ngeri-ngeri sedap dalam postingan Divisi Humas Polri: STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang.
Siap untuk lebih tertib? Walau tak ada petugas atau kamera yang mengawasi?