SEPUTARTANGSEL.COM - Pengendara sepeda motor berplat nomor polisi B, mulai hari ini harus lebih membiasakan tertib di jalan.
Pasalnya, mulai hari ini resmi diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut tilang elektronik, untuk sepeda motor.
Sebelum ini, pemberlakuan ETLE untuk mobil dinilai efektif menurunkan angka pelanggaran.
Divisi Humas Polri melakui akun resmi facebooknya mengumumkan, ETLE untuk pemotor resmi diberlakukan 1 Februari 2020
Baca Juga: Heboh Usul Legalisasi Ekspor Ganja, Fraksi PKS DPR RI Tegur Rafli
Sasaran penindakan ada 3, yakni: pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara yang melanggar marka jalan dan pelanggaran Stop Line
Diinfokan pula, tilang elektronik ini untuk pertama kali bakal diberlakukan di dua jalur. Yakni di Jalan Sudirman-Thamrin dan di jalur koridor 6 TransJakarta atau ruas Ragunan hingga Dukuh Atas.
Saat ini sudah terpasang 12 kamera ETLE. Polda Metro Jaya berencana menambah 45 kamera lagi.
Alur operasi tilang elektronik diawali dari kamera CCTV yang menangkap gambar pelanggaran pengendara hingga nomer pelat kendaraan.
Baca Juga: Hasil Autosi: Lina Jubaedah Meninggal Bukan Karena Tindak Kekerasan
Rekaman gambar ini otomatis terkirim ke back office TMC Polda Metro Jaya
Petugas selanjutnya akan mengecek identitas kendaraan dan pemiliknya ke database.
Kemudian, petugas mengirim surat konfirmasi tilang ke alamat pelanggar.
Pelanggar diberi waktu tujuh hari menjawab surat konfirmasi tersebut melalui situs web atau mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi yang bisa dikirimkan ke petugas.
Baca Juga: Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Hampir 1 Triliun Rupiah
Pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari melakukan pembayaran denda tilang melalui bank
Ini bagian yang ngeri-ngeri sedap dalam postingan Divisi Humas Polri: STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang.
Siap untuk lebih tertib? Walau tak ada petugas atau kamera yang mengawasi?