SEPUTARTANGSEL.COM - Pengendara sepeda motor berplat nomor polisi B, mulai hari ini harus lebih membiasakan tertib di jalan.
Pasalnya, mulai hari ini resmi diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut tilang elektronik, untuk sepeda motor.
Sebelum ini, pemberlakuan ETLE untuk mobil dinilai efektif menurunkan angka pelanggaran.
Divisi Humas Polri melakui akun resmi facebooknya mengumumkan, ETLE untuk pemotor resmi diberlakukan 1 Februari 2020
Baca Juga: Heboh Usul Legalisasi Ekspor Ganja, Fraksi PKS DPR RI Tegur Rafli
Sasaran penindakan ada 3, yakni: pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara yang melanggar marka jalan dan pelanggaran Stop Line
Diinfokan pula, tilang elektronik ini untuk pertama kali bakal diberlakukan di dua jalur. Yakni di Jalan Sudirman-Thamrin dan di jalur koridor 6 TransJakarta atau ruas Ragunan hingga Dukuh Atas.
Saat ini sudah terpasang 12 kamera ETLE. Polda Metro Jaya berencana menambah 45 kamera lagi.
Alur operasi tilang elektronik diawali dari kamera CCTV yang menangkap gambar pelanggaran pengendara hingga nomer pelat kendaraan.