Cihuy, Beli Mobil dan Motor Listrik Bisa Dengan DP Nol Persen

3 Oktober 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi mobil listrik sedang mengisi daya. /Foto: Pixabay/ Joenomias/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar gembira bagi anda yang ingin memiliki mobil atau motor listrik.

Mulai 1 Oktober 2020, pembelian motor dan mobil listrik secara kredit, bisa mendapatkan pembebasan down payment (DP) atau uang muka.

Bank Indonesia (BI) secara resmi menurunkan batasan minimum uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen, mulai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Malam Ini Manchester City vs Leeds United, Everton vs Brighton

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, langkah itu diambil dengan tujuan merangsang permintaan kredit di tengah pandemi Covid-19.

Sekaligus juga mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan program percepatan kendaraan listrik di dalam negeri.

"Kebijakan penyesuaian ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Onny dalam keterangan resmi, Jumat 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Bos Air Kemasan Jadi Orang Terkaya di Tiongkok, Geser Jack Ma

Relaksasi ini resmi berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No.20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properri, dan Uang Muka untuk Kredir atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBILTV/FTV dan Uang Muka).

Dijelaskan, beleid itu diterbitkan sesuai dengan pengumuman bak sentral nasional di Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Agustus 2020 lalu.

"BI akan menurunkan batasan minimum uang muka dari 5-10 persen menjadi 0 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam diskusi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 3 Oktober 2020: Angka Kematian Akibat Covid-19 Tembus 11.000 Jiwa

Namun demikian, Onny mengungkapkan, pihaknya akan tetap memperhatikan risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga dengan mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas.

Selain itu, kebijakan ini sebagai uoaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).

Baca Juga: Sayembara Memakaikan Masker ke Pesawat Garuda, Hadiahnya Tiket Business Class

Maka, dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor lingkungan menjadi sebagai berikut :

1. Roda Dua yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 15 persen.

2. Roda Tiga atau lebih (non produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen.Sedangkan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 20 persen.

3. Roda Tiga atau lebih (produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 10 persen.

Baca Juga: Inovasi Masker Batik, Upaya Survive Pengusaha dan Perajin Batik di Tengah Covid-19

Kemudian, pihak Bank Indonesia hanya mengikuti kategori mana saja yang termasuk kendaraan bermotor ramah lingkungan.

Diketahui, saat ini mobil listrik yang dijual di Indonesia di antaranya Tesla Model 3 Rp 1,5 miliar dan BMW 13s Rp 1,3 miliar.

Hyundai Ioniq Electric bakal dijual di Indonesia dan menjadi mobil listrik termurah dengan kisaran harga Rp 600 jutaan.

Baca Juga: Lagi, Satu Pemain Liverpool Positif Covid-19

Namun, sejauh ini sebagian konsumen mobil listrik yang harganya miliaran melakukan pembelian dengan cara tunai, bukan dengan kredit.

Jadi ini perlu diketahui lebih lanjut dampak kebijakan BI pada kondisi saat ini.

Tetapi di tengah perkembangan mobil listrik, bukan tidak mungkin DP 0 persen untuk kredit akan termanfaatkan untuk model yang harganya di bawah Rp 500 juta.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler