SEPUTARTANGSEL.COM- Banjir yang menggenangi wilayah Jakarta Sabtu, 20 Februari lalu memakan banyak korban materi.
Termasuk surat-surat berharga pun banyak yang tak terselamatkan karena banjir yang datang tiba-tiba.
Dilansir Seputartangsel.com dari ntmcpolri.info, Polda Metro Jaya sedang berencana membantu surat-surat kendaraan yang rusak atau hilang karena banjir.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota Ombudsman Periode 2021 hingga 2026, Ini Dia Nama-namanya
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilakukan Meski Penyuntikan pada Malam Hari
Hal itu diungkap langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
“Kami sedang siapkan proses dan alurnya,” kata Kombes Sambodo, Minggu, 21 Februari 2021.
Nantinya, posko pelayanan pengurusan dibuka di masing-masing Samsat wilayah.
Baca Juga: Angka Kematian Hampir Tembus Setengah Juta Jiwa, Joe Biden dan Kamala Haris Akan Lakukan Hal Ini
Baca Juga: China Tiba-tiba Minta Damai dan Mengaku Tidak Berniat Menantang AS, Tiongkok Menyerah?
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo juga menjelaskan bahwa untuk mengajukan penggantian untuk pengurusan STNK yang rusak atau hilang akibat banjir, wajib melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, BPKB serta KTP asli pemilik.
Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang atau rusak wajib menyertakan surat keterangan hilang yang diperoleh dari Polsek atau Polres wilayahnya.
Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK hilang dan BPKB asli.***