1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus
Baca Juga: Jerinx SID Walk Out di Sidang Perdana, Jadi Alasan Hakim Beratkan Vonis
Baca Juga: Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Jepang, Robot Ini Akan Memperingatkan
menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
Baca Juga: Video Pasukan TNI Melintas di Petamburan, Ada Apa?
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif