Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Ada yang Ngamuk Gara-gara Menlu AS Mike Pompeo Sebut Taiwan Bukan Bagian dari China
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Disuruh Nunggu Proses Terus? Ini Kendala dan Solusinya
Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan Kouta internet gratis yang diinput.
Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas:
Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel dari Kemendikbud Segera Cair, Ini Cara Ceknya
Baca Juga: Tidak Semua Akan Mendapat Vaksin Covid-19, Pemerintah Hanya Biayai 60 Juta Orang
Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan Kouta internet gratis yang diinput.