Ada 60 Juta Lansia pada 2045, Siapkah Negara Memperlakukan dengan Baik?

- 13 November 2020, 07:04 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf /Foto: Antara/HO/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jumlah lanjut usia (lansia) pada 2045 diprediksi 20 persen dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 300 juta jiwa penduduk.

Dengan demikian, diperkirakan akan ada sekitar 60 juta lansia pada saat itu.

Dengan besaran jumlah lansia itu maka RUU Kesejahteraan Lansia harus mampu melegalkan dan melembagakan budaya menghormati dan perlakuan baik terhadap orang tua melalui dukungan secara proporsional antara masyarakat dan pemerintah.

Baca Juga: Sebut Nyai Nikita Mirzani Bermulut Sampah, Habib Alwi Ancam Lapor ke Polisi Hari Ini

Baca Juga: POPULER HARI INI: Mengungkit Lagi Kasus Habib Rizieq, Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda

Hal ini disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf dalam kunjungan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI ke Pemerintah Kota Serang Banten.

Kunjungan dilakukan pada Rabu, 11 November 2020, dalam rangka menjaring aspirasi untuk penyusunan RUU Lansia.

Dia menilai peraturan perundang-undangan yang lama sudah tidak relevan dan membutuhkan konstruksi berpikir yang baru seiring dengan terjadinya disrupsi moral di tengah masyarakat.

Baca Juga: Covid-19 Belum Pulih, Rencana Reuni 212 Disarankan Ditunda Tahun Depan

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Kecewa Banyak Siswa di NTT Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, perundang-undangan lama berangkat dari cara berpikir yang memosisikan lansia dari aspek residual, yakni kelompok sosial yang membutuhkan belas kasih.

Bukhori Yusuf menambahkan, spirit yang dibawa dalam RUU itu seharusnya dalam rangka mendorong penyatuan antara kearifan budaya Indonesia.

"Yakni, penghormatan kepada orang tua dengan kemampuan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan orang lanjut usia," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca Juga: Ratusan WNI Termasuk Ibu dan Bayi Dipulangkan dari Malaysia

Baca Juga: Empat Hari di Bawah, Hari Ini Kasus Baru Covid-19 Indonesia Kembali di Atas 4.000

Pasalnya, segala pemenuhan hak lansia tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada tanggung jawab negara, mengingat APBN yang terbatas.

RUU tentang Perubahan atas UU No. 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan oleh DPR RI sejak 17 Desember 2019.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x