Pengusul BPUM itu yakni pihak-pihak berikut:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 Bilang, Semua Kandidat Vaksin Covid-19 Masih dalam Uji Klinis Fase 3
Baca Juga: Tekuk Sparta Prague, Milan Kokoh di Puncak Klasemen Grup H Liga Europa
Baca Juga: Gairah Manokwari Bangkitkan Pariwisata Lewat Lomba Dayung Tradisional
Syarat untuk bisa diusulkan oleh lembaga-lembaga di atas sehingga berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM di antaranya, calon penerima harus melengkapi data kepada pengusul.
Mengutip laman resmi depkop.go.id, disebutkan syarat untuk mendapatkan bantuan presiden produktif BLT UMKM ini antara lain: