Zona Merah, Kota Bogor Berlakukan Jam Malam, Larang Salat Jumat dan Resepsi Pernikahan

- 28 Agustus 2020, 18:05 WIB
WALI Kota Bogor Bima Arya.*
WALI Kota Bogor Bima Arya.* / Foto: Amir Faisol/PR/

Pemkot, katanya, juga akan mempertegas pemberian sanksi atas pelanggaran, dengan memperkuat unit lacak dan pantau di wilayah untuk aktif deteksi kasus positif.

Bima Arya juga meminta kepada warga untuk memberikan aduan apabila ada pelanggaran atau kasus positif, OTG yang lolos lewat aplikasi Si Badra.

Artikel ini telah tayang di Isubogor.com dengan judul "Masuk Zona Marah, Pemkot Berlakukan Jam Malam : Toko Tutup Jam 6 dan Aktivitas Warga Jam 9".

"Silahkan laporkan di sana. Akan direspons cepat. Kami mengimbau kepada tokoh agama dan masyarakat, lakukan doa, di masjid-masjid subuh di kota bogor, di gereja di semua tempat ibadah," ucapnya.

Kata dia, dari 797 RW di Kota Bogor, sebanyak 104 RW masuk zona merah. Paling dominan berada di Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Utara. RW yang masuk zona itu, setiap aktivitas sosial dan keagamaan dihentikan.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 27 Agustus 2020: Rekor, Sehari 120 Meninggal Akibat Covid-19

"Untuk pernikahan, hingga salat Jumat dihentikan sementara," kata Bima.

Sementara, berdasarkan data terkini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Dilaporkan penambahan 13 kasus pasien positif baru.

Dengan demikian, jumlah kasus di Kota Bogor sebanyak 553 dengan rincian, 29 orang meninggal, pasien positif aktif dalam perawatan berjumlah 198 kasus, dan pasien dinyatakan sembuh 326 kasus. ***(Isubogor.com/Chris Dale)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: PR Isu Bogor


Tags

Terkait

Terkini

x