Salah satunya dengan menyiapkan dokumen maupun data pendukung kepemilikan hak atas tanah yang tergusur.
"Kita harapkan masyarakat dan pemerintah desa sudah bisa menyiapkan data masing-masing agar bisa berjalan dengan baik. Penanaman tanda batas sudah dilakukan beberapa waktu lalu," katanya.
Tri Wibisono mengatakan izin penetapan lokasi (IPL) yang telah ditetapkan pada Juli lalu, agar bisa dipatuhi masyarakat untuk tidak mengalihkan kepemilikan tanah.
Baca Juga: WHO: Anak Usia 12 Tahun ke Atas Harus Pakai Masker Seperti Orang Dewasa
Masyarakat diminta untuk menjaga batas tanda sesuai trase yang telah disosialisasikan dan disepakati.
"Untuk lahan sisa jika pihak instansi yang memerlukan tanah setuju dan masyarakat setuju, nanti masyarakat akan melakukan permohonan," katnya.
"Terus nanti pihak penilai akan menilai dan akan diberikan kepada instansi yang memerlukan tanah. Kami kemudian melakukan sertifikasi tanah baik yang sesuai dengan trase tol atau yang sisa sisa tanah yang disepakati," tambahnya.
Baca Juga: Diperpanjang Sembilan Kali, Sekarang PSBB Jilid Sepuluh di Tangerang Raya
Dia mengatakan proses pengukuran ditargetkan selesai kurang lebih 30 hari terhitung sejak 1 September 2020. Diharapkan setelah pengukuran selesai, akan dilanjutkan pada proses ganti untung.
Nantinya penyerahan dari satgas A yang menangani pengukuran dan pemetaan dan satgas B menangani identifikasi dan inventarisasi benda ke ketua pelaksana. Kemudian, Ketua pelaksana ke pihak apraisal untuk dinilai ganti untungnya.