Tahun Ajaran Baru, Madrasah Akan Ikuti Pemda Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Atau Daring

- 12 Juli 2020, 21:24 WIB
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar. /- Foto: Dok. Humas Kemenag

SEPUTARTANGSEL.COM - Senin besok, 13 Juli 2020, tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai.

Meski masih di masa pandemi, beberapa intansi pemerintah mulai menggulirkan syarat dan ketentuan pembelejaran tatap muka, salah satunya adalah tentang zona hijau yang aman.

Tahun ajaran ini pun berlaku untuk madrasah dan pondok pesantren.

Baca Juga: Sebut Rizal Ramli Mirip Soekarno, Megawati: Kamu Mirip Bapak, di Mana-mana Buku Bahkan di Toilet

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan, pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.

Bila berada di Zona Hijau, sudah memenuhi persyaratan sesuai SK Bersama 4 Menteri, serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kab/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Utang Enam Triliun Jatuh Tempo Akhir Tahun, Bos-bos BUMN PNM Malah Santuy Turing ke Ciwidey Bandung

"Namun, harus tetap menerapkan protokol Kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kabupaten/Kota untuk MTs dan MI," terang A Umar dalam siaran persnya, Minggu 12 Juli 2020.

"Bila madrasahnya di zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," sambungnya.

Menurut Umar, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Update Corona Indonesia 12 Juli: Tambah 1.681 Positif, Sembuh 919, Meninggal 71

SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.

SKB ini antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah pada seluruh wilayah Kab/Kota di Indonesia.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pilih Jokowi atau Prabowo? Neno Warisman: Refly Harun

Ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di daerah Zona Hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat.

"Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih Zona Hijau," jelas Umar.

Baca Juga: Lowongan TNI AL: Panggilan Menjadi Calon Bintara dan Tamtama PK TA 2020

"Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)," lanjutnya mengutip salah satu diktum dalam SKB.***

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x