Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Minggu 14 Juni 2020. PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 bagi penumpang, dengan mengenakan masker dan pelindung wajah, memakai baju lengan panjang atau jaket, serta menunjukkan surat bebas COVID-19 perjalanan KA, selama masa adaptasi kebiasaan baru. /Maulana Surya/- Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.
Disebutkan di unggahan tersebut, pengguna jasa KA Turangga dan Kertajaya, penumpang harus melampirkan hasil uji PCR, Rapid Test atau Surat Keterangan Bebas Gejala Influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas jika daerahnya tidak memiliki fasilitas tes.
Sementara itu, untuk KA Kamandaka, Siliwangi, dan Joglosemarkerto, wajib mengenakan masker dan baju pelindung lengan panjang.
PT KAI juga mengingatkan penumpang kereta agar untuk selalu mematuhi semua protokol kesehatan, seperti menjaga jarak.
Juga, mengunduh dan instal aplikasi PeduliLindungi, mencuci tangan, tidak berbicara saat berada di dalam KA, siapkan dokumen penunjang dan patuhi semua instruksi petugas saat di Stasiun dan di atas kereta api.***