Terungkap di Sidang Perdana Ferdy Sambo CCTV KM50, JPU Sebut Nama Ini, Refly Harun: Tak Ada Political Will

- 18 Oktober 2022, 13:22 WIB
Refly Harun komentari jaksa sidang Ferdy Sabo yang sebut nama Polisi yang amankan CCTV KM50
Refly Harun komentari jaksa sidang Ferdy Sabo yang sebut nama Polisi yang amankan CCTV KM50 /Tangkapan layar YouTube Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM- Dalam sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir Josua atau Brigadir J yang didalangi Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mulai digelar di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Oktober 2022. 

Dalam pembacaan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga menyinggung mengenai CCTV KM50. 

Dalam dakwaannya JPU menyebut nama anggota Polisi yang  mengamankan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J di lingkungan rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran. 

Baca Juga: Terseret Ferdy Sambo, Peran Fadil Imran di Kasus KM 50 Dibongkar Alvin Lim: Seolah Pahlawan, Dia...

JPU mengatakan bahwa yang mengamankan CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo atas perintah Ferdy Sambo, juga sebagai tim CCTV di KM50. 

JPU menyebut personel Polisi bernama Ari Cahya Nugraha atau Acay yang juga menjadi tim CCTV di KM50.

"Sekitar pukul 08.00 WIB saksi Hendra Kurniawan  menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha SH. SIK. MSI, alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM50 namun tidak terhubung," kata JPU di sidang Ferdy Sambo pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Menanggapi hal tersebut pengamat Politik yang juga Ahli Tata Negara Refly Harun mempertanyakan maksud JPU.

Meski begitu Refly menyebutnya hal ini sebagai tanda untuk membuka kembali investigasi KM50 terkait CCTV yang selama ini dikatakan tak ada karena mati. 

"Tidak jelas maksudnya, apakah dia mengamankan CCTV di KM 50 sehingga (CCTV) di jalur itu mati," komentar Refly Harun.

Baca Juga: Kapolri Siap Buka Kembali Kasus KM50 Jika Ada Novum, Fadli Zon: Skenario Awalnya Mirip

Meski begitu Refly Harun menilai pernyataan JPU dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini sebagai pengakuan. 

"Ini sebenarnya pengakuan. Seandainya Kapolri ingin membuka kasus KM50 yang sudah sangat telak, sehingga harus dilakukan investigasi ulang terhadap kasus KM50," kata Refly Harun.

Refly juga menyinggung Komnas HAM yang seharusnya bisa bergerak kembali juga. 

"Jangan diam saja," tegur Refly Harun. 

Refly melanjutkan bahwa pernyataan JPU di sidang Ferdy Sambo menjadi klu bahwa ada desain yang dirancang untuk menghilangkan nyawa.

"Korbannya adalah 6 orang laskar FPI," ujar Refly Harun.

Refly pun menyarankan untuk menagih pada kekuasaan  untuk mengungkap kembali kasus KM50.

"Karena ini utang sejarah," jelasnya. 

Baca Juga: Viral Video CCTV Diduga Kapolres Nunukan Aniaya Anak Buah, Mustofa Nahrawardaya: Jadi Ingat CCTV KM50  

Tetapi ia juga pesimis terhadap pengungkapan kasus ini. 

"Tak ada political will dari kekuasaan untuk membongkar kasus KM50 ini," pungkasnya. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x