Profil Singkat Bambang Tri Mulyono, Penggugat Jokowi Terkait Ijazah Palsu

- 12 Oktober 2022, 10:45 WIB
Profil Bambang Tri Mulyono, penggugat Jokowi
Profil Bambang Tri Mulyono, penggugat Jokowi /Dok. pn-blora.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Selama beberapa hari terakhir nama Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan publik.

Bambang Tri Mulyono diperbincangkan setelah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dugaan ijazah palsu.

Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi karena diduga saat mendaftarkan diri pada Pilpres 2019 lalu menggunakan ijazah palsu.

Baca Juga: Henri Subiakto Sebut Oligarki Berusaha Ada di Belakang Capres yang Menang, Netizen 'Seret' Presiden Jokowi

Gugatan Bambang Tri Mulyono tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Tak perlu menunggu lama, sosok penggugat Presiden Jokowi langsung membuat publik penasaran.

Berikut ini profil dari Bambang Tri Mulyono dirangkum SeputarTangsel.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Heru Budi Hartono Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta, Jokowi Minta Atasi Persoalan Utama di Ibu Kota

Pria kelahiran Blora pada 4 Mei 1971 ini merupakan penulis buku Jokowi Undercover.

Bambang Tri pernah dipenjara karena buku yang mengungkap sisi negatif Presiden Jokowi.

Hasil penyelidikan polisi saat itu mengungkap bila buku Jokowi Undercover hanyalah berupa dugaan Bambang Tri saja.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Disorot Lagi, Netizen Bongkar Foto dan Skripsi di UGM yang Asli

Bambang Tri menyelesaikan pendidikan SD di Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.

Selepas SMA, Bambang Tri melanjutkan pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Jurusan Pertanian.

Sayangnya pada tahun-tahun akhir perkuliahan Bambang Tri justru keluar dari Unsoed.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari Ini Rabu 12 Oktober 2022, Gratis Ratusan Primogems

Diketahui bila karena buku Jokowi Undercover, Bambang Tri akhirnya mendekam di penjara selama tiga tahun.

Nama Bambang Tri Mulyono kembali jadi sorotan karena bukan hanya menggugat Presiden Jokowi.

Bambang Tri Mulyono juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR sebagai tergugat III, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek) sebagai tergugat IV.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x