SEPUTARTANGSEL.COM- Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengkritik Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang mengatakan bahwa HGB di IKN bisa diperpanjang selama 160 tahun.
Menurut Said Didu pemberian HGB hingga ratusan tahun ini sebagai bukti bahwa IKN tidak laku.
Melalui akun twitternya @msaid_didu menyebut keputusan pemberian HGU selama 160 tahun membuktikan bahwa proyek IKN diobral karena tak laku.
"Setelah ditawarkan ke berbagai pihak, krn tidak laku, akhirnya proyek IKN diobral dg tawaran HGB 160 thn," kata Said Didu pada Senin, 10 Oktober 2022.
Tak hanya itu, Said Didu juga mengatakan keputusan pemberian HGB 160 tahun di IKN akan diikuti keputusan yang sangat obral aset.
Said Didu menyebut bahwa keputusan itu akan diikuti dengan mengobral aset di Jakarta.
"Sepertinya akan diikuti dg Obral Asset di Jakarta," lanjutnya.
Dalam dialognya yang tayang di akun Youtube Manusia Merdeka, Said Didu mengatakan bahwa penetapan HGB umumnya 30 tahun.