Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Direktur LIB, Panpel dan Polisi

- 6 Oktober 2022, 21:39 WIB
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja? /

SEPUTARTANGSEL.COM- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. 

Keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam pertandingan yang digelar di Kanjuruhan.

Para tersangka adalah, pertama, Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita atau AHL.

Baca Juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftarnya

"AHL sebagai penanggung jawab untuk memastikan stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Tetapi saat menunjuk stadion persyaratan belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri dalam siaran persnya pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. 

Kedua Ketua Panitia Pelaksana atau Panpel Abdul Haris yang tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton dan mengabaikan permintaan pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion. 

Abdul Haris ditetapkan terkait penjualan tiket melebihi kapasitas stadion, yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu.

Tersangka ketiga, Suko Sutrisno seorang security officer yang tidak membuat dokumen penilaian risiko.

Ia seharusnya memerintah steward harus standby di pintu untuk membuka semaksimal mungkin.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kapolri Akan Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Netizen Tunjukkan Investigasi Media Asing

Tersangka lainnya adalah Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS ditetapkan sebagai terdakwa karena mengetahui aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.

Tetapi tidak melakukan pencegahan atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan

Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman memberikan perintah pada anggotanya menembakkan air mata.

Dan TSA, Kasat Samapta Polres Malang sebagai tersangka yang memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air. 

Dalam penjelasannya Kapolri menyebut para tersangka didakwa dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. 

Juga Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.

Tragedi Kanjuruhan menewaskan 131 orang setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Iwan Fals Ciptakan Lagu 'Kanjuruhan' Kenang Ratusan Aremania yang Tewas, Ini Liriknya

Kapolri mengatakan telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban. ***

 
 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah