SEPUTARTANGSEL.COM - Cek kelengkapan dan surat kendaraan serta Surat Izin Mengemudi (SIM), karena sebentar lagi Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022.
Cermati juga kebiasaan berkendara, karena polisi akan menyasar 14 jenis pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2022.
Operasi Zebra akan digelar mulai 3 sampai 16 Oktober 2022, bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis 29 September 2022.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, polisi akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Baca Juga: Langgar Aturan Lalu Lintas, Begini Salah Satu Cara Polisi Lakukan Tilang Tanpa Diketahui Pengendara
Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan Arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.