Kementerian ESDM Salurkan Bantuan Pasang Listrik Baru Bagi 83.000 Rumah Masyarakat Kurang Mampu

- 23 September 2022, 21:46 WIB
Kementerian ESDM Salurkan Bantuan Pasang Listrik Baru Bagi 83.000 Rumah Masyarakat Kurang Mampu
Kementerian ESDM Salurkan Bantuan Pasang Listrik Baru Bagi 83.000 Rumah Masyarakat Kurang Mampu /Foto: PLN/

Selain itu, Kementerian ESDM bersama DPR RI telah menyepakati anggaran pembangunan PLTS terpadu atau PLTMH di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) sebanyak 12 unit dengan anggaran sebesar Rp94,44 miliar serta meningkatkan pembangunan PJU-TS menjadi 31.072 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp500,45 milyar.

Arifin juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas seluruh kesepakatan yang sudah dicapai dan juga berkomitmen untuk segera melaksanakan proses lelang pra Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) agar dapat segera dilaksanakan pembangunannya sehingga masyarakat dapat menerima manfaatnya secepatnya.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Tersangka di OTT KPK, Benny K Harman: Kalau Wakil Tuhan Saja Begini...

“Tambahan belanja sebesar Rp4,4 miliar tersebut sepenuhnya digunakan untuk infrastruktur bagi masyarakat. Komitmen kami untuk segera melaksanakan proses pengadaan infrastruktur tersebut di tahun 2022 melalui lelang pra DIPA sehingga awal tahun 2023 sudah dapat berjalan dan masyarakat segera dapat memperoleh manfaatnya,” kata Arifin.

Selain itu, BPBL adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah masyarakat yang tidak mampu, dengan meliputi pemasangan instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu yang ditandatangani Arifin Tasrif pada 21 Januari 2022.

Dalam peraturan tersebut, telah diatur untuk para penerima bantuan BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero), dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.

Baca Juga: Tanggapi Mobil Listrik, Azzam Mujahid Izzulhaq: Lebih Baik Tunggu...

Sementara itu, untuk penerima BPBL tersebut juga harus sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, berdomisili di daerah 3T, dan/atau berdasarkan validasi kepala desa atau lurah ataupun pejabat yang setingkat dengan stastus layak menerima BPBL.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah