Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Bogor dan Bandung Hari Ini Senin 19 September 2022, Cek di Sini

- 19 September 2022, 09:12 WIB
Jadwal SIM Keliling untuk wilayah Bogor dan Bandung pada Senin, 19 September 2022
Jadwal SIM Keliling untuk wilayah Bogor dan Bandung pada Senin, 19 September 2022 /dok. jadwalsimkeliling.info/

SEPUTARTANGSEL.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat hendak mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

SIM memiliki masa berlaku dan bila dokumen tersebut telah habis masa berlakunya maka dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Dilansir SeputarTangsel.Com dari PMJ jadwal mobil SIM Keliling untuk daerah Bogor pada Pada Senin, 19 September 2022 berada di dua lokasi, yakni Mall Cileungsi dan Lippo Plaza Kebon Raya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel Hari Ini Sabtu 17 September 2022, Hadir di ITC BSD

Lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi dan waktu operasionalnya dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sedangkan untuk Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Dengan waktu operasional SIM Keliling yang sama, yakni mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, untuk warga Bandung yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku SIM mereka dapat datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 16 September 2022, Cek Lokasi di Sini

Gerai SIM Keliling yang berada di Bandung ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi tambahan, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, atau maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Hadiri Sidang KKEP Banding Hari Ini, Ada Apa?

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A atau C yakni sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Melampirkan bukti cek kesehatan serta memakai masker.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x