Pelaku Pencabulan Terhadap Remaja di Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara

- 16 September 2022, 21:51 WIB
Ilustrasi penjara. Pelaku pencabulan diamankan kepolisian
Ilustrasi penjara. Pelaku pencabulan diamankan kepolisian /Pexels/Ron Lach

SEPUTARTANGSEL.COM - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di Pandeglang.

Pelaku pencabulan tersebut diketahui berinisial M yang berusia 51 tahun, yang mana korban merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan bahwa tersangka M telah berhasil diamankan dari kediamannya.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Cabuli Remaja di Pandeglang, Baru Ketahuan Setelah Hamil 6 Minggu

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 14 September 2022 di rumahnya di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang tanpa perlawanan,” kata Fajar Mauludi, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.

Kasatreskrim Polres Pandeglang lebih lanjut menjelaskan bagaimana peristiwa pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka M pada 30 Juni 2022.

“Tersangka diketahui pada Kamis, 30 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WIB yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang,” tutur Fajar.

Baca Juga: Aksi Bjorka Bikin Cemas, KPK Mohon Doa Agar Mampu Tangkal

Tersangka M juga diketahui telah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali pada korban.

Saat ini, tersangka M sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama barang bukti untuk dilanjutkan pada pemeriksaan yang lebih intensif.

Terkait modus pelaku, Fajar Mauludi mengatakan masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Pandeglang untuk memberi pendampingan pada korban, mengingat korban masih di bawah umur.

Baca Juga: Keluarga Tersangka 'Bjorka' Asal Madiun Sampaikan Maaf

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 300 juta rupiah.***

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x