Pelaku Pencabulan Terhadap Remaja di Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara

- 16 September 2022, 21:51 WIB
Ilustrasi penjara. Pelaku pencabulan diamankan kepolisian
Ilustrasi penjara. Pelaku pencabulan diamankan kepolisian /Pexels/Ron Lach

Saat ini, tersangka M sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama barang bukti untuk dilanjutkan pada pemeriksaan yang lebih intensif.

Terkait modus pelaku, Fajar Mauludi mengatakan masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Pandeglang untuk memberi pendampingan pada korban, mengingat korban masih di bawah umur.

Baca Juga: Keluarga Tersangka 'Bjorka' Asal Madiun Sampaikan Maaf

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 300 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x