Presiden Jokowi Angkat Suara Terkait Isu Wacana Jadi Cawapres di Pemilu 2024: Kalau dari Saya...

- 16 September 2022, 13:43 WIB
Presiden Jokowi atau Joko Widodo angkat suara terkait isu akan menjadi Cawapres di Pemilu 2024 mendatang
Presiden Jokowi atau Joko Widodo angkat suara terkait isu akan menjadi Cawapres di Pemilu 2024 mendatang /REUTERS/Willy Kurniawan/

Tetapi, tidak ada batasan untuk mantan presiden yang akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.

Baca Juga: PKB Disebut-sebut Tetap Inginkan Tunda Pemilu 2024, Politisi Partai Demokrat Cipta Panca: Kacau

Namun setelah itu, MK menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi dari Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan dari MK sendiri.

Pernyataan tentang isu itu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.

Menurut mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie, menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan yang ada dalam pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: Soroti Sikap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Soal Ucapan Effendi Simbolon, Rizal Ramli: Wah Boleh Juga

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan dalam Pasal 8 ayat 1, berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya."

Oleh karena itu, jika Jokowi menjadi wapres pada 2024 mendatang, maka pasal 8 ayat 1 UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x