Sebelumnya, Kamaruddin mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri saat ingin melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Dia mengungkapkan kekecewaannya karena sebagai pihak pelapor tidak diizinkan untuk melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," ucap Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Untuk diketahui, Kamaruddin dikenal karena keberaniannya mengawal kasus Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Tangsel Minggu 11 September 2022, Jangan Sampai Ketinggalan
Berkat keberaniannya tersebut, Polri telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 340 dengan subsider Pasal 338.***