Publik Desak Polri Ungkap Hasil Uji Lie Detector Putri Candrawathi, Timsus: Tidak Paham Pasca Pelaksanaan

- 9 September 2022, 07:04 WIB
Hasil pemeriksaan uji kebohongan (lie detector) atau Poligraf terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tidak diungkap ke publik
Hasil pemeriksaan uji kebohongan (lie detector) atau Poligraf terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tidak diungkap ke publik /Instagram @divpropampolri/

Seperti yang diketahui, Dedi Prasetyo sempat menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan menggunakan lie detector atau uji poligraf adalah untuk penegakan hukum (pro justicia) yang hanya disampaikan kepada penyidik.

Menurutnya, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi, yang mana Poligraf juga memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di Amerika.

“Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justicia,” ucap Dedi Prasetyo.

Kemudian, Dedi juga menjelaskan bahwa jika hasil Poligraf 93 persen masuk ranah pro justicia maka hasil pemeriksaan Uji Poligraf diserahkan ke penyidik.

Baca Juga: Tanggapi Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi, Polri: Tidak Ada CCTV di Rumah Magelang

Lalu penyidik yang punya hak untuk mengungkapkan kepada media atau tidak, termasuk penyidik juga bisa menyampaikan-nya di persidangan.

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” tuturnya.

Dedi menegaskan bahwa hasil uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, masuk dalam kategori sebagai bukti petunjuk.

“Ya jelas bisa kan keterangan ahli orang yang berkompeten akan sampaikan hasilnya di sidang. lihat kasus mutilasi korban anggota DPRD di Sumsel hasil lie detector disampaikan sebagai keterangan ahli sesuai Pasal 184 KUHAP,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah