Ia juga menilai apabila satu-satunya alat bukti hanya berdasarkan pengakuan, dan pengakuan dilakukan orang yang terbukti telah berbohong sebelumnya tentu tak memiliki kekuatan hukum.
"Tetapi menjadi persoalan ketika hal itu disampaikan juga oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan," pungkasnya. ***