Akui Kekuatan Ferdy Sambo, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik Ingatkan: Hati-hati, Dia Punya Duit Banyak

- 4 September 2022, 07:20 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ingatkan penyidik untuk hati-hati dalam kasusu Ferdy Sambo
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ingatkan penyidik untuk hati-hati dalam kasusu Ferdy Sambo /Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Istimewa)/

SEPUTARTANGSEL.COM- Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengingatkan penyidik pada kekuatan Ferdy Sambo. 

Taufan Damanik mengatakan bahwa kekuatan Ferdy Sambo masih ada.

Taufan Damanik menyebut Ferdy Sambo memiliki banyak uang, yang mampu membayar pengacara hebat berapa pun jumlahnya. 

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Diduga Terkait Kebakaran Kejagung, Refly Harun: Bharada E dalam Bahaya...

Bahkan ia mengatakan kecuali Bharada E, tersangka lainnya masih orang-orang sekeliling Ferdy Sambo. 

"Kecuali Bharada E, yang lain masih di lingkaran Ferdy Sambo," kata Taufan Damanik dalam video yang beredar di media sosial, salah satunya diunggah Instagram @kabarnegri pada Sabtu, 3 September 2022.

"Bayangkan kalau mereka (para saksi) semua disuruh cabut BAP, pusing gak jaksa sama hakimnya," lanjut Taufan Damanik.

Selain itu, dengan kekayaan dan uangnya yang banyak, Ferdy Sambo mampu membayar pengacara terbaik.

"Dia punya duit banyak, pengacara top di Indonesia berapa orang, dia bisa bayar untuk membela dia. Jaksanya bisa keteteran menghadapinya," ujar Taufan Damanik.

Taufan Damanik mengaku telah mengingatkan hal tersebut pada penyidik kasus pembunuhan Brigadir Josua yang dilakukan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tebak Tuntutan Hukum Ferdy Sambo Akan Ringan, Alvin Lim: Punya 'Jasa' pada Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

"Itu udah saya sampaikan kepada penyidik-penyidik, hati-hati jangan berpuas diri, seolah-olah sudah siap akan membawa ke pengadilan, memenangkan dakwaan. Belum tentu," ujarnya. 

Ia kembali mengingatkan pada kasus yang mirip, yaitu kasus Marsinah beberapa tahun lalu. 

Dalam kasus Marsinah, ada tujuh saksi yang sekaligus juga terdakwa. 

"Namanya saksi mahkota ya? Di pengadilan mereka saling membatalkan kesaksiannya," kenang Taufan Damanik. 

Akhirnya tujuh terdakwa yang telah membatalkan kesaksiannya dibebaskan oleh hakim. 

Kasus lainnya adalah kasus pembunuhan Munir. Dalam kasus pembunuhan Munir, salah satu terdakwa Muhdi PR dibebaskan oleh hakim. 

Baca Juga: Diduga Ada Operasi Penyelamatan Ferdy Sambo, Agi Betha: Telusuri Jejak Komnas HAM dan Komnas Perempuan

"Polycarpus dihukum, direktur Garuda dihukum, pramugari dihukum, tapi Muhdi PR dibebaskan karena tidak ada alat bukti yang kuat," ujarnya. 

Satu-satunya bukti adalah Polycarpus yang sering bertelepon dengan Muhdi PR.

"Kalo cuma sering telepon, Polycarpus juga sering telepon yang lain-lain termasuk telepon istrinya kan," terangnya.

Apakah itu membuktikan Muhdi PR terlibat, makanya hakim membebaskannya.

Karena hakim tak bisa membuktikan dengan alat bukrti di pengadilan.

Sedangkan di kasus Ferdy Sambo, publik sudah mengira Sambo akan dihukum.

"Hati-hati Sambo bukan orang sembarangan, puluhan tahun dia jadi reserse bukan gak tahu dia cara.... sebagai bos mafia dia tahu caranya...," kekeh Taufan Damanik.

Taufan menceritakan saat melakukan wawancara dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dugaan Serangan Balik Kekaisaran Ferdy Sambo, Haris Pertama: Orang yang Membela Brigadir J Akan Dioperasi

"Waktu saya tanyain ada saat dia menangis, ada saat dia senyum.. di senyumnya seperti bahasa isyarat: lu gak tahu ya siapa gua...," ujar Taufan.

Berkas Ferdy Sambo pun dikabarkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat. 

Meski begitu Bareskrim Polri meyakini pengajuan berkas Ferdy Sambo dilakukan secepatanya sesuai arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah