Alvin Lim mengatakan bahwa kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam kasus Ferdy Sambo membuka mata terhadap oknum polisi.
Untuk itu masyarakat diingatkan agar tetap mengawasi, termasuk pada oknum Kejaksaan.
Bahkan Alvin Lim menduga Ferdy Sambo tidak akan terkena hukuman maksimal seperti yang dijerat pada pasal 340 KUHP, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ferdy Sambo tidak akan kena hukuman mati. Jangankan hukuman mati, 20 tahun aja tak akan dapat. Pasti di bawah itu," ujar Alvin Lim.
Alvin Lim menduga Ferdy Sambo akan dituntut pidana ringan oleh kejaksaan
"Itu pun akan ada banding di kasasi, dan akan turun, Jaksa tidak akan banding," ujarnya.
Baca Juga: Skandal Panas Ferdy Sambo Terbongkar, Said Didu Ungkap Ada Capres yang 'Kabur'
"Sama dengan kasus Pinangki dituntut 4 vonis 6, dan turun jadi 2 tahun. Jaksa tidak akan banding," tebak Alvin Lim. ***