Komnas HAM ke Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J: Beri Sanksi Anggota yang Terlibat

- 2 September 2022, 19:18 WIB
Komnas HAM saat sampaikan rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM saat sampaikan rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) telah menyampaikan rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rekomendasi yang ditujukan kepada Polri itu disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Komnas Ham, Jakarta pada Kamis, 1 Agustus 2022.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung kepada publik oleh Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM.

Baca Juga: 28 Polisi Terlibat Obstruction of Justice Demi Bantu Ferdy Sambo Segera Jalani Sidang Etik

Beka menyampaikan bahwa Komnas HAM meminta penyidik Polri untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam proses penegakan hukum, serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel.

Kemudian, Polri diminta untuk memastikan penegakan hukum terhadap anggotanya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik.

Oknum kepolisian yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta juga dapat diproses secara pidana.

Baca Juga: Pengacara Asosiasi Dukun Indonesia Firdaus, Dibuat Geram Karena Merasa Ditipu Oleh Jindan

Lebih lanjut, Beka meminta Inspektorat Khusus memeriksa pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri.

"Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Beka Ulung Hapsara.

Berkaitan dengan sanksi etik, Komnas HAM meminta merekomendasikan mulai dari sanksi etik ringan, berat, pemecatan hingga sanksi pidana.

Baca Juga: Dilaporkan Dugaan Sebar Berita Bohong, Deolipa Yumara Beri Tantangan: Buktikan Dulu yang Benar yang Mana

"Sanksi etik ringan atau kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya obstruction of justice," ujar Beka

Selain itu, Komnas HAM juga meminta untuk menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari Putri Candrawathi atau PC di Magelang.

Polri diminta mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC.

Berkaitan dengan hal tersebut, Komnas HAM meminta Polri menguatkan kelembagaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) agar dapat menjadi lebih independen dan profesional.

Baca Juga: Deolipa Yumara Nilai Bharada E Sudah Benci dan Muak dengan Ferdy Sambo: Pimpinannya Sudah Beda

Khusus untuk Kapolri, Komnas HAM meminta agar Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian, serta membangun standar pelibatan untuk lembaga pengawas eksternal.

Pada rekomendasi terakhir, kepolisian diminta melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian.

Hal tersebut direkomendasikan agar dalam menjalankan kewenangannya, para anggota tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.***

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini