Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diperiksa untuk Kedua Kalinya dan Tak Ditahan, Ini Alasannya

- 1 September 2022, 09:04 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri untuk kedua kalinya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri untuk kedua kalinya /PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ikut menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua atau Brigadir J kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu 31 Agustus 2022. 

Setelah pemeriksaan yang dilakukan sampai tengah malam tersebut, Putri Candrawathi kembali tidak ditahan.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menegaskan, kliennya sudah selesai menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya. Dia juga sudah dikonfrontir dan dicecar dengan 23 pertanyaan.

Baca Juga: Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Diduga Otak Kasus Ferdy Sambo, Gus Umar: Kalau Benar, Sambo Kena Prank

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir kepada seluruh tersangka," kata Arman di Gedung Bareskrim, Jakarta usai pemeriksaan kliennya dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Kamis 1 September 2022.

Menurut Arman, seluruh pertanyaan yang diberikan kepada Putri Candrawathi berhubungan dengan peristiwa di Magelang maupun di Saguling, Jakarta.

Namun, dia tidak mengkonfirmasi pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik Bareskrim Polri.

"Materinya silakan tanya penyidik," imbuh Arman.

Dalam kesempatan yang sama, Arman menjelaskan alasan kliennya kembali tidak ditahan usai pemeriksaan, padahal sudah menjadi tersangka.

Baca Juga: Animasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Datang ke TKP Tenteng Pistol dan Pakai Sarung Tangan

Menurutnya, Putri Candrawathi sudah mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Dia memintanya, karena mempunyai anak kecil. Selain itu, kesehatan dirinya juga disebut belum stabil.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan ini," jelas Arman.

"Kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam kondisi tidak stabil," lanjutnya.

Meski demikian, Putri dikenakan sanksi wajib lapor dua kali dalam seminggu. 

Baca Juga: Lirik lagu Judika 'Tega' Kisahkan Penghianatan

"Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tandas Arman.

Putri sendiri merupakan tersangka kelima dan paling akhir yang ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Waktu Tepat Beribadah dan Aktivitas Agar Raih Sukses dan Bahagia Menurut Ustadz Adi Hidayat

Dia disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam menggali motif pembunuhan yang diduga didalangi oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

Pada rekonstruksi dan pemeriksaan, Putri bersikeras bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya, hingga pembunuhan Brigadir J terjadi.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x