Audiensi Komisi V DPR dengan Pengemudi Ojol Sepakati Permasalahan Ojek Online Masuk Prolegnas 2023

- 30 Agustus 2022, 17:19 WIB
Audiensi perwakilan pengemudi ojol dengan Komisi V DPR
Audiensi perwakilan pengemudi ojol dengan Komisi V DPR /Foto: Komisi Ojol Nasional/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pengemudi ojek online pada Senin, 29 Agustus 2022 di Gedung DPR menghasilkan dua keputusan.

Setelah Komisi V DPR dengan beberapa perwakilan pengemudi ojol melakukan audiensi, salah satu keputusan yang menjadi penting menyangkut payung hukum bagi para pengunjuk rasa.

Dari audiensi tersebut disepakati adanya revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Baca Juga: Luqman Hakim 'Tampar Keras' Jokowi Soal Bolehkan Wacana Presiden 3 Periode Bergulir: Rusak Negeri Ini Kalau...

Berdasarkan surat hasil audiensi perwakilan pengemudi ojol dengan Komisi V DPR yang diterima SeputarTangsel.com dari perwakilan Koalisi Ojol Nasional, pembahasan atas payung hukum bagi ojek online yang direncanakan masuk ke dalam Prolegnas 2023 masuk dalam poin kedua.

Adapun surat keputusan hasil audiensi tersebut ditandatangani oleh tiga wakil rakyat anggota Komisi V DPR, yaitu Eddy Santana Putra (Gerindra), H. Irwan (Demokrat) dan Cen Sui Lan (Golkar).

Surat Keputusan Audiensi/Foto: KON
Surat Keputusan Audiensi/Foto: KON

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pengemudi ojol yang beroperasi di kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) itu sendiri membawa lima poin tuntutan.

Baca Juga: Brigadir J Pergoki Istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf Sedang Berhubungan Intim, Deolipa Yumara: Ada Sesuatu...

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

x