Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan: Gak Ada Gunanya Lapor Dibohongi Sama Negara

- 30 Agustus 2022, 13:49 WIB
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan: Gak Ada Gunanya Lapor Dibohongi Sama Negara
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan: Gak Ada Gunanya Lapor Dibohongi Sama Negara /

SEPUTARTANGSEL.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa, 30 Agustus 2022 masih bergulir.

Rekonstruksi adegan digelar di tiga lokasi yaitu rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl. Saguling, rumah dinas kompleks Polri Duren Tiga dan rumah di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam rekonstruksi juga hadir Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, dengan niat untuk bisa menyaksikan langsung. Namun, ternyata malah tidak diizinkan.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Dilarang Lihat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kombes Pol Mengusir Kita

Johnson Panjaitan salah satu tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tegas mengatakan tidak ada gunanya lapor.

"Nggak ada gunanya lapor kalo dibohongin sama negara kayak begini," tegas Jhonson, dikutip dari tayangan video kanal YouTube TvOneNews, 30 Agustus 2022.

"Kalau rekonstruksi enggak transparan kayak begini ini artinya apa kan omong kosong semua ini," ujar tim kuasa hukum, Jhonson.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Dilarang Lihat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kombes Pol Mengusir Kita

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara juga merasa kecewa karena tidak bisa melihat rekonstruksi.

Kamaruddin mengaku tim dan dirinya diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara (tersangka) LPSK, Komnas HAM. Pelapor tak boleh lihat," ucapnya.

Baca Juga: Mencak-mencak! Pengacara Brigadir J Tak Boleh Lihat Rekonstruksi: Tak Berguna...

Dia menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakam bahwa rekonstruksi transparan dan mengundang semua pihak.

Namun, fakta dilapangan malah tim kuasa hukum Brigadir J diusir dan tidak izinkan mengikuti rekontstruksi.

"Bapak Kapolri mengatakan dan diundang semua pihak," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Bule Tagih Hadiah Juara Indonesia International Marathon Rp150 Juta, Hingga Dua Bulan Belom Diterima

Secara bersamaan, Johnson Panjaitan salah satu tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tegas mengatakan tidak ada gunanya lapor.

"Nggak ada gunanya lapor kalo dibohongin sama negara kayak begini," tegas Jhonson, dikutip dari tayangan video kanal YouTube TvOneNews, 30 Agustus 2022.

Dalam rekonstruksi juga dihadirkan kelima tersangka, yaitu Bharada E atau Eliezer, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Baca Juga: Diprotes Amien Rais Soal Kasus KM 50, Mahfud MD: Itu Bukan Kutipan Sepotong, Itu Intinya

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Parsetyo mengatakan rekonstruksi dilakukan sebanyak 78 adegan.

Semua tersangka dihadirkan yaitu Bharada E atau Eliezer, Bripka RR dan Kuat Maruf serta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing disampingi pengacara dan 10 Jaksa," terang Dedi Prasetyo. ***

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini