Sindir Suara 'Sayang' Saat RDP Komisi III dengan Kapolri, Hotman Paris: Tanyain Jam Berapa Tiba di Apart?

- 26 Agustus 2022, 09:05 WIB
Hotman Paris peringatkan anggota DPR agar berhati-hati dalam membuat RUU KUHP mengenai hubungan intim dua pasang meski belum menikah
Hotman Paris peringatkan anggota DPR agar berhati-hati dalam membuat RUU KUHP mengenai hubungan intim dua pasang meski belum menikah /Tangkapan layar/Youtube/Trans7 Official

SEPUTARTANGSEL.COM- Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyangkut kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Saat anggota dewan bertanya ke Kapolri, tiba-tiba terdengar suara wanita dari ujung telepon memanggil 'sayang' dari salah satu HP anggota DPR. 

Suara tersebut membuat semua yang ada di ruang tersebut tertawa dan menjadi berita heboh. 

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni: Pak Kapolri, Tersangka Ferdy Sambo Belum Pernah Ditunjukkan ke Publik

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti suara panggilan dari HP tersebut dengan perilaku anggota DPR. 

"Ha ha siapa tuh: sayaaaangggg!! tanyain jam berapa tiba di apart???" sindir Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Jumat, 26 Agustus 2022. 

"Ketahuan? Siapa buaya cinta atau buaya darat???" sebut Hotman Paris. 

Suara panggilan dari wanita tersebut menjadi alasan Hotman mengingatkan pada anggota DPR untuk berhati-hati dalam menetapkan RUU KUHP. 

Salah satu pasal yang menjadi sorotan Hotman Paris agar para anggota DPR berhati-hati, berbunyi, orang tua bisa melapor polisi apabila anaknya hubungan intim dengan pasangan walau dua-duanya belum ada yang nikah. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x