Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Dituduh Terlibat Skenario Ferdy Sambo, M Taufiq: Hukumannya Lebih Berat

- 18 Agustus 2022, 13:18 WIB
Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto diminta M Taufiq untuk segera dipidanakan
Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto diminta M Taufiq untuk segera dipidanakan /Kolase Instagram/@bennyjmamoto/@polisijaksel/

SEPUTARTANGSEL.COM - Nama Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto kini tengah disoroti publik.

Bukan tanpa alasan, Benny Mamoto diduga terlibat dalam skenario eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Benny Mamoto diketahui pernah mengatakan tidak ada kejanggalan dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Dituduh Terlibat Skenario Ferdy Sambo, M Taufiq: Kan Tidak Mungkin...

Selain Benny, Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto juga diduga ikut terlibat.

Pasalnya, Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan pernyataan keliru soal penyebab tewasnya Brigadir J di awal kasus ini diumumkan.

Menurut Ahli Pidana M Taufiq, perbuatan Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto termasuk menyebarkan hoaks terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia menilai, perbuatan keduanya didasari oleh niat dan tujuan untuk berbuat jahat sehingga layak dipidanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Cek Fakta: Jenderal Andika Perkasa Turun Gunung, Ratusan Ton Narkoba Milik Ferdy Sambo Diamankan, Benarkah?

"Jadi kalau tadi dimulai dengan niat dan tujuan jahat, maka rumusan itu sudah diatur  Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang diperbaharui ancaman pidananya, khusus Pasal 27 ayat 3 dengan Undang-Unang No. 19 Tahun 2016," kata M Taufiq.

"Ini kan sesungguhnya layak dikenakan kepada baik Kapolres Metro Jakarta Selatan maupun Kompolnas, terutama Benny Mamoto," lanjutnya.

M Taufiq menuturkan, perbuatan Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto sudah bisa dipidanakan karena telah memenuhi beberapa unsur.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Trending di Twitter Soal Kedekatannya dengan Ferdy Sambo, Netizen Serukan Ini

Di antaranya yaitu memiliki landasan hukum, ada fakta material, hingga telah memenuhi unsur formal.

Pernyataan hoaks keduanya pun dianggap sengaja dibuat dan memang diniatkan untuk disiarkan ke publik.

"Kan tidak mungkin ya orang menyebarkan, memotong, atau menambahi tanpa niat itu tidak mungkin," ucapnya.

Selain Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto, M Taufiq juga menyinggung pengacara istri Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong.

Baca Juga: Habib Rizieq 'Tampar' Ferdy Sambo soal KM 50 dan Brigadir J, Refly Harun: Jangan Pandang dari Sisi Agama...

Menurutnya, pengacara istri Ferdy Sambo itu juga ikut menyebarkan hoaks terkait kematian Brigadir J.

"Jadi apa yang dilakukan Benny Mamoto, Kapolres (Jakarta Selatan), termasuk pengacaranya Bu Putri, itu jelas memenuhi rumusan hoaks ya," tegasnya.

"Dan ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun (penjara) dan denda Rp1 miliar," tutur M Taufiq menambahkan, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Marah soal Perbuatan Brigadir J - Putri di Sofa dan Kamar, Refly Harun: Kalau Hubungan Intim Kan..

Lantaran keduanya adalah pejabat negara, M Taufiq mengimbau agar hukuman Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto ditambah sepertiga kali dari hukuman aslinya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Pasal 55 dan 56 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo mengaku mendalangi pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dengan pengakuan Ferdy Sambo itu, maka skenario baku tembak di rumah Duren Tiga bisa dipastikan hanya rekayasa.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x