Politisi PSI: Waktu Kampanye Pak Anies Janji Tidak Ada Penggusuran Ternyata Asal Jeplak

- 12 Agustus 2022, 16:11 WIB
Anggara Wicitra Sastroamidjojo Kritik Anies Baswedan Dinilai Ingkar Janji Soal Pergub Penggusuran
Anggara Wicitra Sastroamidjojo Kritik Anies Baswedan Dinilai Ingkar Janji Soal Pergub Penggusuran /Twitter Anggara Wicitra @ASastroamidjojo/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo kritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai ingkar janji soal Pergub Penggusuran.

Pasalnya, Anies sampai sekarang tidak juga mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait penggusuran.

Adapun pergub yang dimaksud Anggara adalah Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Baca Juga: Mahfud Bongkar Skenario Ferdy Sambo: Mengerikan Campur Menjijikkan

Terbit tahun 2016, Anggara selaku anggota DPRD DKI Jakarta menilai Anies Baswedan ingkar janji karena belum juga menghapus atau mencabut pergub tersebut sedangkan masa jabatan tersisa dua bulan yang berakhir pada 16 Oktober 2022.

“Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub (Pemilihan Gubernur, tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji,” kata Anggara, Jumat, 12 Agustus 2022.

“Waktu kampanye pak Anies selalu berjanji tidak melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentiment tanpa kajian matang,” sambungnya

Baca Juga: Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E Meminta Seluruh Pihak Tak Membuat Spekulasi Lebih, Refly Harun: Kalau Dia

Sementara, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan pergub itu belum bisa dicabut tahun 2022 dikarenakan belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.

“Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023,” kata Yayan

Sebelumnya, Kelompok Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berulang kali datangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 terkait penggusuran.

Namun, belum membuahkan hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan pencabutan Pergub 207 tahun 2016.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Sandiwara Ferdy Sambo: Nangis-nangis dan Ngaku Dizalimi Brigadir J

Kelompok masyarakat (KRMP) menilai pola penggusuran yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.

“Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah juga ada penggunaan kekerasan sepeti ini yang terjadi di Tebet Dalam,” ucap perwakilan masyarakat Charlie Albajili. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x