Terungkap, Alasan Putri Candrawathi Teriak Bukan karena Pelecehan, Pengacara Bharada E: Perintah Ferdy Sambo

- 11 Agustus 2022, 15:35 WIB
Teriakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga bukan karena pelecehan seksual
Teriakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga bukan karena pelecehan seksual / Instagram/@divpropampolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua mulai terang benderang sejak Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka insiden baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E pun dipastikan tidak ada.

Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Disebut Jadi Wanita Simpanan Ferdy Sambo, Refly Harun: Bisa Jadi...

Lalu, bagaimana dengan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi?

Melansir dari kanal Youtube TV Rakyat, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi dicurigai tidak pernah ada.

Teriakan Putri Candrawathi diduga bukan karena dilecehkan oleh Brigadir J, melainkan karena menyaksikan sendiri penembakan yang dilakukan oleh beberapa ajudan Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Bharada E mengaku terpaksa mengeksekusi Brigadir J atas perintah atasan.

Baca Juga: Terkuak, Brigadir J Tahu Bisnis Haram hingga soal Wanita Ferdy Sambo, Refly Harun: Nah Jangan Sampai...

Hal tersebut disampaikan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Deolipa menegaskan, kliennya itu bukanlah pelaku utama penembakan terhadap Brigadir J. Ia hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh atasan.

"Klien saya tak bersalah karena hanya menjalankan perintah," tegas Deolipa.

Artikel ini pernah tayang di TerasGorontalo.com dengan judul: Terungkap, Teriakan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Pengacara Bharada : Ia Jalankan Perintah

Meski pada awalnya Deolipa enggan menyebutkan siapa atasan yang dimaksud, tetapi belakangan baru diketahui bahwa atasan itu tak lain adalah Ferdy Sambo.

Sementara itu, Bharada E saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J Akhirnya Terungkap, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Bharada E juga telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain Bharada E, seorang ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir RR dan sopir Putri Candrawathi, KM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.*** (Teras Gorontalo/Jein Nenempa)

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini