Hal tersebut disampaikan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Deolipa menegaskan, kliennya itu bukanlah pelaku utama penembakan terhadap Brigadir J. Ia hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh atasan.
"Klien saya tak bersalah karena hanya menjalankan perintah," tegas Deolipa.
Artikel ini pernah tayang di TerasGorontalo.com dengan judul: Terungkap, Teriakan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Pengacara Bharada : Ia Jalankan Perintah
Meski pada awalnya Deolipa enggan menyebutkan siapa atasan yang dimaksud, tetapi belakangan baru diketahui bahwa atasan itu tak lain adalah Ferdy Sambo.
Sementara itu, Bharada E saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Bharada E juga telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain Bharada E, seorang ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir RR dan sopir Putri Candrawathi, KM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.*** (Teras Gorontalo/Jein Nenempa)