Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Bripka Ricky dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J.
Kemudian, penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap Bharada E dan Bripka Ricky menunjukkan bahwa ada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Di sisi lain, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” tutur Poengky Indarti.
Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot 10 perwira dari jabatan mereka terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.
Ferdy Sambo sendiri sudah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.***